Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
''Siap Menerima'' Reaksi Bharada Sadam Saat Tahu Dirinya Tak Senasib Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang KKEP saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM – Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.
Bharada Sadam menjalani sidang KKEP pada Senin (12/9/2022).
Adapun Bharada Sadam adalah ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam sidang etik tersebut, sanksi yang diterima Bharada S tak seperti Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri.
Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Adapun untuk sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Bharada Sadam Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Aksinya Viral Hapus Rekaman Video dan Foto Wartawan
Kemudian, Bharada S harus menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan pihak yang dirugikan.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam tayangan video di kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Kombes Nurul menuturkan, Bharada S juga dikenakan sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Terkait putusan sidang etik itu, Bharada S menerimanya dan tidak mengajukan banding.
"Siap, menerima," ucap Bharada S ketika ditanya oleh komisi sidang etik.
Setelah mendengar putusan sidang etik, Bharada S pun menyampaikan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Bharada S tampak berdiri dari kursinya dan mengambil surat pernyataan yang diletakkan di map berwarna hijau.
Lantas, ia kembali ke posisi awal dan membacakan permohonan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Baca juga: Bukan Richard Eliezer, Ini Bharada Lain Disidang Etik Kasus Brigadir J: Sosok Pengantar Ferdy Sambo
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap Bharada S telah selesai pada Senin (12/9/2022).
Hasilnya, Bharada S tak dipecat dari keanggotaan Polri terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.
Sosok Bharada Sadam
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Selama karirnya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: LPSK Koordinasi ke Kejagung Agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik