Ajudan Jenderal Ferdy Sambo

Ini Tampang 2 Polisi yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Sekarang

Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis saat meliput di rumah Ferdy Sambo.

Editor: Elga H Putra
Youtube Polri TV
Inilah tampang dua polisi yang intimidasi jurnalis di rumah Ferdy Sambo. 

Sebelum dijatuhi sanksi demosi, Brigadir FF telah dimutasi ke Yanma Polri.

Nasib Bharada Sadam

Sementara itu, polisi lainnya yang juga mengintimidasi jurnalis yakni Bharada Sadam juga terkena sanksi demosi yakni selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.

Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo.
Tanpa lakukan banding, Bharada Sadam langsung menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat mendengar dirinya tak bakal senasib dengan Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Aksinya tersebut viral di media.

Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.

Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.

Baca juga: Kesigapan Polri Menindak Komplotan Ferdy Sambo Diapresiasi Mantan Wakapolri

Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.

“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).

Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.

Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?

KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved