Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Satu Dakwaan, Publik Tegas Minta Hukuman Mati
Dua berkas perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi dijadikan satu dakwaan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun, dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.
Di sisi lain, kasus pembunuhan Brigadir J juga disebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.
Survei teranyar LSN menunjukkan, 45,3 persen responden kurang percaya pada profesionalisme Polri, berbanding 42,6 persen responden yang mengaku masih percaya.
Baca juga: Terkuak Ekspresi Jenderal Andika saat Effendi Simbolon Sebut Kekuasaan Bawahannya Lebihi Ferdy Sambo
"Selain itu, survei LSN juga mengukur persepsi publik terhadap transparansi Polri dalam mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.
Hasilnya, bagian terbesar responden atau 51,5 persen mengatakan Polri belum transparan," ungkap Gema.
"Publik menduga masih ada beberapa hal yang tidak diungkap ke publik,"
katanya.
Survei LSN kali ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus-2 September 2022 di 34 provinsi, dengan populasi seluruh penduduk Indonesia yang minimal berusia 17 tahun (memiliki KTP).
Jumlah sampel sebesar 1.230 responden yang diklaim diperoleh melalui teknik pengambilan secara systematic random sampling.
Ambang kesalahan (margin of error) berkisar di angka 2,79 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon (telesurvey) yang diklaim dilaksanakan oleh tenaga terlatih dengan panduan kuesioner.
Artikel ini disarikan dari Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan",
"Komnas HAM Nilai Ferdy Sambo Harus Dihukum Dua Kali Lebih Berat daripada Warga Biasa",
"Survei LSN: 53,4 Persen Responden Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati"