Cerita Kriminal
Aksi Polisi Bikin Kaget Sopir Truk yang Lagi Istirahat di Pinggir Jalan, Ternyata Bawa Barang Haram
Lagi istirahat di pinggir jalan, seorang sopir truk dan kenek dibangunkan oleh kehadiran polisi di Lampung. Ternyata sopir bawa barang haram.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Lagi istirahat di pinggir jalan, seorang sopir truk dan kenek dibangunkan oleh kehadiran sosok ini.
Di dalam muatan truk, ternyata kedua pelaku ini menyimpan barang haram ratusan kilo.
Aksi penggerebekan itu terjadi di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan pada 3 September 2022 malam.
Saat itu, HS dan FP tengah menepi di pinggir jalan untuk beristirahat.
Namun, mereka tidak menyadari kedatangan polisi dari Satres Narkoba Jakarta Barat.
Baca juga: Pesan Tegas Kepala BNNK Jakarta Utara: Bandar Narkoba Bangkrut Kalau Pecandunya Sembuh
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di bagian dalam truk mereka dan menemukan sebanyak 8 karung berisi paket ganja.
"Mereka bertugas sebagai kurir pengantar. Setelah digerebek, kemudian tim lakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat ditanya TribunJakarta.com pada Jumat (16/9/2022).

Kemudian polisi menyelidiki tujuan truk tronton ini.
Ternyata truk bermuatan ganja ini akan diantarkan ke daerah Tangerang.
"Barang ini ternyata dibawa ke Poris Tangerang," lanjutnya.
Polisi bergerak menuju lokasi tujuan pengiriman disertai truk tronton itu.
Baca juga: Sepekan Gelar Operasi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Hingga Narkoba di Depok, 10 Orang Digulung
Sesampainya, polisi menangkap kembali kurir jemput berinisial YH dan NF dengan mengendarai mobil Toyota Calya.
"Kedua pelaku itu mengaku diperintahkan oleh MC, AG dan SM yang saat ini masih DPO," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal menjelaskan truk bermuatan paket ganja yang dikamuflase berisi sayur mayur itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Namun, sopir singgah sejenak di Poris Tangerang sebagai penampungan sementara.
"Dari Tangerang barang dipecah-pecah tujuannya untuk diedarkan ke Jakarta," tambahnya.
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 8 karung berisi paket ganja ini memiliki berat brutto 304 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.