Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dibocorkan Orang Dekat Kapolri, 7 Polisi Bakal Dipecat di Kasus Brigadir J, Bisa Penjara 20 Tahun

Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta
Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J.

Tak hanya dipecat, para pelaku juga bisa dipenjara maksimal 20 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Muradi, penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Disampaikan Muradi, mereka yang akan dipecat itu karena membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti di lokasi penembakan Brigadir J.

Muradi menyebut 7 polisi di antaranya itu dipecat karena dianggap telah menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Menelisik Penyebab Brigadir J Ditembak Mati, Kamaruddin Tak Segan Ungkap Kelakuan Ferdy Sambo

Tak hanya menerima sanksi berupa pemecatan, kata Muradi, mereka diperkirakan juga akan menerima hukuman kurangan penjara selama 5 sampai 20 tahun.

Lamanya masa hukuman penjara tersebut bergantung dari perannya masing-masing. 

Melihat perkembangan pengusutan kasus saat ini, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) - Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan menanggapi alasan pihaknya menolak pengunduran diri mantan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dari anggota Polri.
Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J. (Kolase TribunJakarta.com/Polri Tv Radio/Mitrapol)

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari laman Kompas TV, Kamis (15/9/2022).

Muradi berharap, dengan adanya proses hukum terhadap para personel Polri tersebut, termasuk para perwira, maka dapat menimbulkan efek jera.

Sementara Ferdy Sambo, Muradi memprediksi, dia bakal divonis hukuman penjara minimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kata dia, tak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati.

Alasannya, karena Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Selain pembunuhan berencana, ia sekaligus dijerat pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah Besar Rahasianya Dibocorkan Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Sumber Masalah Utama

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved