Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dibocorkan Orang Dekat Kapolri, 7 Polisi Bakal Dipecat di Kasus Brigadir J, Bisa Penjara 20 Tahun

Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta
Dibocorkan orang dekat Kapolri, nantinya bakal ada tujuh polisi yang dipecat dalam kasus Brigadir J. 

Sementara itu, sejauh ini sudah 5 polisi yang dipecat perihal kasus Brigadir J.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Siagian.

Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri

Sekadar informasi, Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar sidang permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.

Permohonan itu lantaran eks Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat dari institusi Polri.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Baca juga: Putri Transfer Ratusan Juta Rupiah Tiap Bulan ke Rekening Ajudan, Gaji Ferdy Sambo Dipertanyakan

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Baca juga: Ada Pistol Era Perang Dunia di TKP Pembunuhan Brigadir J, Pemiliknya Pasti Bukan Orang Sembarangan

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved