Apa Beda BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Ini perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta apa saja jasa layanan yang disediakan oleh keduanya?

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Iluatrasi warga mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan. Simak perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjan. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Sama-sama badan menyediakan jasa layanan, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.

Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Hal tersebut juga menjadi salah satu pertanyaan yang kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.

Berikut ini sederet informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Sanksi Gara-gara Telat Bayar BPJS Kesehatan, Cek Tagihan BPJS Lewat Mobile JKN

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir Kompas.com, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya.

Baca juga: Cukup Pakai NIK KTP, Simak Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat HP

Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.

Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.

Baca juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.

Fungsi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Apakah nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama?

Tentu saja berbeda karena keduanya adalah instansi yang berbeda.

Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak sama. Itulah informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ulasan terkait perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini merujuk pada dasar hukum pembentukan BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved