Kabar Artis
Masa Pencekalan Nindy Ayunda Sudah Habis, Polisi Belum Memiliki Rencana Bakal Memperpanjang
Masa pencekalan artis Nindy Ayunda sudah habis. Polisi belum memiliki rencana bakal memperpanjang masa pencekalan Nindy Ayunda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, masa pencekalan artis Nindy Ayunda sudah habis.
Nindy Ayunda merupakan terlapor dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya.
"Sudah habis masanya (pencekalan Nindy Ayunda)," kata AKBP Harun saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Harun menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum berencana memperpanjang masa pencekalan Nindy Ayunda.
"Tidak diperpanjang. Jadi masih belum ada keputusan untuk melanjutkan pencekalan," ujar mantan Kapolres Bogor itu.
Baca juga: Nindy Ayunda Tak Ditahan Soal Dugaan Penyekapan, Nikita Mirzani: Jangan Karena yang Lapor Sopir
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga kini Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Nurma, keterangan Nindy Ayunda sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
"Kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kita butuhkan sekali," ujarnya.
Nindy Ayunda datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) malam.
Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik kepolisian setelah dua kali mangkir. Nindy masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan," ucap Nurma.
Menurut Nurma, Nindy Ayunda tidak menjelaskan alasan dirinya mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
"Dia tidak menjelaskan apa-apa," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Penyekapan
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Nindy Ayunda dapat diancam pidana hingga 8 tahun penjara.