Viral di Medsos

Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala

Yampun! Tega banget 4 bocah rudapaksa korban karena alasan ini. Hotman Paris pun turun tangan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Kasus ini kemudian viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial pribadinya. Korban merupakan gadis yatim piatu yang usianya masih di bawah umur yakni 13 tahun. 

Apalagi usia korban yang juga yatim piatu tersebut masih di bawah umur.

Alasan pelaku bikin geleng-geleng kepala

Baca juga: Isi WhatsApp Hotman Paris dan Kapolri Terkuak, Beri Reaksi Tegas Soal Bocah SD Diperkosa di Medan

Terungkap alasan pelaku tega merudapaksa gadis di bawah umur tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, keempat bocah yang kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH) tersebut tega melakukan tindakan bejat terhadap korban lantaran ungkapan cintanya ditolak.

Saat kejadian tersebut, korban rupanya bertemu para pelaku pulang sekolah.

Kakak bocah yatim piatu yang diperkosa oleh 4 orang di Jakarta Utarta datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris.
Kakak bocah yatim piatu yang diperkosa oleh 4 orang di Jakarta Utarta datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris. (Tangkapan layar di Instagram)

Satu dari pelaku tersebut ungkapan cintanya, kata Kapolres, pernah ditolak korban.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban,"

"Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).

Kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka terjadi pada 1 September 2022 silam.

Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Wibowo menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Pergoki Ayahnya Nekat Rudapaksa Lansia, Pelaku Langsung Kasih Uang Tutup Mulut

Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini,"

"Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ucap Kapolres.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved