Cerita Kriminal
Anak Yatim Piatu di Cilincing Jadi Korban Rudapaksa 4 ABG, Ketua RW Ungkap Kondisi Tak Biasa Korban
Remaja 13 tahun korban rudapaksa empat anak berhadapan hukum (ABH) di Cilincing, Jakarta Utara masih mengalami trauma. Kondisinya dibocorkan Ketua RW.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi tidak bisa menahan anak berhadapan hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.
Hotman Paris Sampai Turun Tangan
Alasan 4 bocah di bawah umur merudapaksa gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara bikin geleng-geleng kepala.
Kasus ini kemudian viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial pribadinya.
Korban merupakan gadis yatim piatu yang usianya masih di bawah umur yakni 13 tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah hutan kota di kawasan Jakarta Utara.
Sebelum kasus ini viral, para pelaku tampaknya sempat mengajak untuk berdamai kepada kakak korban.
Baca juga: Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal
Merasa tak berdaya, kakak korban lalu datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris.
"Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny," ujar Hotman Paris.
"Mengaku diperkosa di hutan kota di Jakarta Utara, ini kakaknya datang dan yatim piatu." imbuhnya.

Hotman Paris lalu mendesak keluarga korban untuk menolak berdamai dengan para terduga pelaku.
Ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan kasus ini.