Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Banding Ferdy Sambo Ditolak: Karir Polisinya Kini Hancur, Padahal Disebut Berpotensi Jadi Kapolri
Dipecatnya Ferdy Sambo menjadi akhir karirnya di dunia kepolisian Indonesia. Padahal, jenderal bintang dua tersebut mempunyai karir melejit di Polri.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J ditolak.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (19/8/2022).
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Bandingnya di Kasus Brigadir J Ditolak & Tetap Dipecat, Ferdy Sambo Siap Konsisten dengan Ucapannya?
Tak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Dipecatnya Ferdy Sambo menjadi akhir karirnya di dunia kepolisian Indonesia.

Sebelum terlibat di pembunuhan Brigadir J, karir Ferdy Sambo di kepolisian tampaknya cemerlang.
Bahkan, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua termuda saat dilantik sebagai Irjen.
Namun, karir Ferdy Sambo lenyap begitu saja bersamaan dengan dirinya yang menjadi otak penembakan Brigadir J.
Brigadir J alias Yosua tewas di tembak di rumah dinasnya pada, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo melibatkan ajudan, sopir, bahkan istrinya, Putri Candrawathi dalam peristiwa tragis tersebut.
Ferdy Sambo akhirnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Ancaman hukumannya mati.
Digadang jadi pengganti Kapolri
Terkait digadang-gadangnya dirinya menjadi Kapolri sempat disebutkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun pada kanal YouTubenya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Nasibnya Bakal Ditentukan, Ferdy Sambo Dipastikan Tak Hadir di Sidang Banding, Ini Kata Polri
Refly mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo digadang menjadi pengganti Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
"Ketika Ferdy Sambo yang konon dianggap bintangnya Irjen dan disebut-sebut calon Kapolri di era Listyo Sigit karena dia angkatan muda kelahiran 1973,"
"Sedangkan Listyo Sigit 1969," tuturnya.
"Tapi kasus Brigadir J sudah membuat dia kehilangan jabatan dari Kadiv Propam. Irjen Sambo tak akan kembali ke jabatan itu," tuturnya.

Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ditolak. Hal itu berdasarkan hasil keputusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (19/8/2022).
Karier Ferdy Sambo yang melejit di usia yang tergolong muda tercoreng setelah dirinya ditetapkan tersangka.
Ferdy Sambo dilantik jadi jendral bintang dua saat berusia 48 tahun.
Pria kelahiran Barru Sulsel, 9 Februari 1973 itu, menyelesaikan pendidikan Akpol pada 1994.
Sebelum terlibat kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu ia emban sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November.
Saat dipromosikan dari Dirtipidum Bareskrim Polri ke Kadiv Propam, Sambo masih berpangkat Brigjen.
Pangkatnya naik satu tingkat pada 4 Desember 2020 sesuai dengan surat telegram Kapolri nomor STR/ /XII/KEP./2020 tertanggal 3 Desember 2020.
Baca juga: Akhirnya Dijawab Ferdy Sambo, Begini Katanya Soal Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT
Berikut ini karir Ferdy Sambo:
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Dirtipidum Bareskrim (2019)
Kadiv Provam (2021)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Sosok Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang Ajudannya Tewas Ditembak: Jenderal Bintang 2 Termuda
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ferdy Sambo: Sempat Disebut Berpotensi jadi Kapolri, Kini Terancam Hukuman Mati