Cerita Kriminal

4 Bocah Rudapaksa Anak Yatim Piatu, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat menyampaikan penanganan kasus empat bocah rudapaksa anak yatim piatu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Hotman Paris mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  

Hutan kota tersebut menjadi jalan pintas korban untuk sampai ke rumahnya lebih cepat.

Sesampainya di hutan kota, ada keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.

Dipicu ungkapan cinta dari salah satu pelaku yang ditolak sehari sebelumnya, pemerkosaan akhirnya terjadi.

Keempat teman sebayanya yang kini berstatus anak berhadapan hukum melakukan kekerasan seksual terhadap korban di tengah hutan kota tatkala malam menjelang.

Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku. 

Baca juga: Polisi Berulah Pekan Ini: Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Viral Saat Digrebek Suami Sah Pacarnya

Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut. 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved