Cerita Kriminal
4 Bocah Rudapaksa Anak Yatim Piatu, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Hutan kota tersebut menjadi jalan pintas korban untuk sampai ke rumahnya lebih cepat.
Sesampainya di hutan kota, ada keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.
Dipicu ungkapan cinta dari salah satu pelaku yang ditolak sehari sebelumnya, pemerkosaan akhirnya terjadi.
Keempat teman sebayanya yang kini berstatus anak berhadapan hukum melakukan kekerasan seksual terhadap korban di tengah hutan kota tatkala malam menjelang.
Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Baca juga: Polisi Berulah Pekan Ini: Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Viral Saat Digrebek Suami Sah Pacarnya
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.