Cerita Kriminal
4 Bocah Rudapaksa Anak Yatim Piatu, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak
Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Desakan itu menyikapi penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan empat anak di bawah umur terhadap anak yatim piatu 13 tahun di hutan kota wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kekinian, keempat bocah yang berstatus anak berhadapan hukum tersebut dititipkan ke selter perlindungan anak di Cipayung, Jakarta Timur.
"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, dalam kasus ini empat anak yang merudapaksa korban rentang usianya 11 sampai 13 tahun.
Baca juga: Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala
Hotman mengatakan, saat ini ada dua pasal dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas tentang penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.
Pertama, Pasal 21 yang menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Kedua, Pasal 32 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman menilai, penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut saat ini sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.
"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi," ucap Hotman.
"Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun diperkosa empat teman sebayanya di hutan kota tersebut pada 1 September 2022 silam.
Korban diperkosa ketika sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari sekolah.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Pergoki Ayahnya Nekat Rudapaksa Lansia, Pelaku Langsung Kasih Uang Tutup Mulut
Hutan kota tersebut menjadi jalan pintas korban untuk sampai ke rumahnya lebih cepat.
Sesampainya di hutan kota, ada keempat anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan sudah menanti korban.
Dipicu ungkapan cinta dari salah satu pelaku yang ditolak sehari sebelumnya, pemerkosaan akhirnya terjadi.
Keempat teman sebayanya yang kini berstatus anak berhadapan hukum melakukan kekerasan seksual terhadap korban di tengah hutan kota tatkala malam menjelang.
Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Baca juga: Polisi Berulah Pekan Ini: Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Viral Saat Digrebek Suami Sah Pacarnya
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.