Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Soroti Kinerja Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Saor Siagian Singgung Obstraction of Justice
Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan), Saor Siagian soroti Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sehingga P21 alias kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap tidak lagi ada komentator seperti yang dinarasikan oleh Komnas HAM.
Uraian dari Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri
Dalam temuan dan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Termasuk perihal kesimpulan soal tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J hingga dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," sambungnya.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka Ulung Hapsara.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.
Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka Ulung Hapsara.
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," pungkasnya.
Yang ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, pihaknya memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.
"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujar Beka Ulung Hapsara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Isu Pelecehan Putri Candrawathi yang Digaungkan Komnas HAM, Saor Siagian : Ini Udah Overdosis.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa