Lapas Tangerang Terbakar
Kemenkumham Pasrah Eks Sipirnya Divonis Setahun Bui Imbas Kebakaran Maut di Lapas Tangerang
Kemenkumham pasrah hakim vonis empat mantan sipir terdakwa kebakaran maut Lapas Tangerang selama satu tahun, Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dirjen Pas Kemenkumham menghormati putusan hakim atas empat mantan sipir yang jadi terdakwa kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, ada empat mantan sipir di lapas tersebut yang sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengakui kalau pihaknya sangat menghormati keputusan yang diberikan Hakim.
"Tentu saja kami menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum," kata Rika saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Walau, tim kuasa hukum keempat terdakwa akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Babak Akhir Terdakwa Kebakaran Maut di Lapas Tangerang, Masa Pensiun Harus Dihabiskan Dipenjara
Pasalnya, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa.
Karena merema telah berdedikasi lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun," kata Budi.
"Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," sambungnya.
Pihaknya memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.
"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya.
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Para terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar hadir secara langsung.
Baca juga: Warga Pulogadung Keluhkan Lapak Barang Bekas di Tengah Permukiman: Kumuh hingga Potensi Kebakaran
Tidak hanya mereka, sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten turut hadir dalam sidang.
Masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Aji Suryo.
Dimana, Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.