Lapas Tangerang Terbakar
Babak Akhir Terdakwa Kebakaran Maut di Lapas Tangerang, Masa Pensiun Harus Dihabiskan Dipenjara
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (20/9/2022).
Para terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar hadir secara langsung.
Tidak hanya mereka, sejumlah petugas Lapas dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Banten turut hadir dalam sidang.
Masing-masing terdakwa divonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Aji Suryo.
Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana.
Baca juga: Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat di Lapas Tangerang, Masih Diawasi Selama 4 Tahun
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana.
"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," kata Aji Suryo dalam rekaman suaranya.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Budi Hariyadi mengsyakan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa.
Karena merema telah berdedikasi lama di lembaga Kemenkumham.
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun," kata Budi.

"Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," sambungnya.
Pihaknya memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.
"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.
Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.