Bansos

Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Dapat BSU 2022 Lewat Apa?

Subsidi gaji 2022 sudah masuk tahap 2, bagaimana dengan pekerja yang tidak punya rekening bank? Apakah tetap dapat BSU 2022? Ini kata Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang. BSU 2022 tahap 2 mulai disalurkan. Bagaimana dengan pekerja yang tak punya rekening? Tetap dapat? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Apakah pekerja yang tak punya rekening tetap dapat BSU 2022 atau subsidi gaji? Disalurkan lewat apa?

Kemnaker masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Rencananya, BSU 2022 sebesar Rp 600.000 ini akan diterima pada 16 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Kini, penyaluran BSU 2022 sudah memasuki Tahap Kedua.

Lalu, BSU 2022 tahap 2 ini akan disalurkan kepada penerima dengan rekening bank himpunan bank negara (Bank Himbara) atau non-Himbara?

Baca juga: Siapkan NIK KTP! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022, Kamu Termasuk?

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak punya rekening bank? Apakah tetap dapat BSU 2022?

Penjelasan Kemnaker

Dilansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa Tahap II penyaluran BSU 2022 masih didahulukan untuk pekerja/buruh dengan rekening Bank Himbara.

"Untuk tahap kedua ini, kita masih fokus untuk penerima yang sudah memiliki rekening bank himbara," ujar Anwar, Minggu (18/9/2022).

Ia menambahkan, pada tahap kedua, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 kepada 2.406.915 pekerja.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya

Jumlah tersebut merupakan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, saat ini data tersebut masih dalam pemadanan.

"Saat ini (data) sedang kita padankan dengan data penerima bansos lainnya, dan juga data PNS, TNI/Polri," kata Anwar.

"Mudah-mudahan pertengahan minggu depan sudah ke rekening penerima," sambung dia.

Kapan BSU non-Himbara disalurkan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved