Anies Diduga Perintah Lurah Tarik Pungli Berkedok Sumbangan, Wagub Ariza: Ada Sanksi yang Melakukan 

Ahmad Riza memastikan tak akan segan memberikan sanksi kepada lurah yang terbukti menarik pungli berkedok sumbangan dari warga ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Ilustrasi penarikan sumbangan - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendapat laporan warga adanya penarikan sumbangan saat mengurus dokumen di kantor kelurahan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang lurah menarik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kepada warga yang mengurus dokumen di kelurahan.

Hal ini sekaligus membantah dugaan adanya perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bagi para lurah untuk menarik sumbangan dari warga.

"Yang pasti tidak diperkenankan lurah mengambil pungli kepada masyarakat," ucapnya di Balai Kota, Kamis (22/9/2022) malam.

Ariza berjanji bakal mendalami kasus lurah tarik sumbangan warga yang pertama kali diungkapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana ini.

"Ya nanti ini kami cek," ujarnya.

Ahmad Riza memastikan tak akan segan memberikan sanksi kepada lurah yang terbukti menarik pungli berkedok sumbangan dari warga ini.

"Nanti ada sanksi," kata Ariza.

Baca juga: Dear Pak Anies, Warga Keluhkan Juru Parkir Liar di Pasar Perumnas Klender: Bayar Sampai Dua Kali

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengungkap adanya lurah yang minta sumbangan kepada warga yang sedang mengurus dokumen di kelurahan.

Hal ini diungkapkan Justin berdasarkan pengaduan warga yang sedang mengurus surat keterangan di salah satu kelurahan di DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Saat sedang mengurus surat tersebut, warga tersebut dimintai sumbangan oleh kepala kantor lurah setempat.

"Zaman dulu masyarakat sudah sering menghadapi pungli, jangan lagi sekarang masyarakat ditagihkan sumbangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

"Saya khawatir masyarakat akan merasa ini seperti pungli, tapi dibungkus dengan judul sumbangan," sambungnya.

Politikus muda ini pun mengaku langsung mengkonfirmasi hal ini kepada lurah tersebut.

Sang lurah pun membenarkannya dan menyebut hal itu dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved