Cerita Kriminal
Muncikari di Hotel Pasar Minggu Jual 5 ABG Wanita, Bertarif Rp 800 Ribu Masih Ditawar Rp 300 Ribu
Praktik prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah berlangsung selama dua bulan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jumat (23/9/2022).
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 76 huruf i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP," terang Harun.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, lima muncikari itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda