Cerita Kriminal

Muncikari di Hotel Pasar Minggu Jual 5 ABG Wanita, Bertarif Rp 800 Ribu Masih Ditawar Rp 300 Ribu

Praktik prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah berlangsung selama dua bulan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online di hotel kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jumat (23/9/2022). 

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 76 huruf i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP," terang Harun.

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, lima muncikari itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved