Sidang Vonis Bupati Bogor Ade Yasin: Diawali Lantunan Sholawat, Diakhiri Lempar Botol Berujung Ricuh
Diawali lantunan sholawat, sidang vonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin justru berakhir dengan aksi lempar botol yang berujung ricuh.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Diawali lantunan sholawat, sidang vonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin justru berakhir dengan aksi lempar botol yang berujung ricuh.
Penyebabnya, karena Ade Yasin divonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap pegawai BPK.
Dalam kasus ini, Ade Yasin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Tapi majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan kurungan empat tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih selaku hakim ketua di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Botol Melayang hingga Bikin Keselamatan Hakim Terancam: Sidang Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Mencekam
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diawali Sholawat
Sebelum sidang Ade Yasin dimulai, para pendukungnya melantunkan sholawat di ruang sidang R Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung.
Simpatisan serta pendukung Ade Yasin tampak memenuhi ruang sidang sembari menunggu sidang vonis Ade Yasin dimulai.
Baca juga: Jelang Vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Arsul Sani: Kami Harus Hormati Putusan Hakim
Terlihat kerumunan warga pun terjadi saat hendak masuk ke dalam ruang sidang.
