Cerita Kriminal
Sirkel Mahasiswa di Mapala PTN Ini Menyimpang, Polisi Tangkap Biang Kerok Gegara Sebarkan Daun Haram
Lingkaran pertemanan mahasiswa pencinta alam di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) paling terkenal di Sumedang, Jawa Barat ternyata toksik.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Lingkaran pertemanan mahasiswa pencinta alam di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) paling terkenal di Sumedang, Jawa Barat ternyata toksik.
Mereka ternyata gemar mengonsumsi barang haram saat berkegiatan di luar maupun di dalam kampus.
Biang kerok mahasiswa itu pun akhirnya diringkus polisi.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu mahasiswa pencinta alam (Mapala) berinisial TNR (24) hendak mengambil paket kiriman dari Aceh berisi ganja di kantor jasa ekspedisi, Jalan Raya Tanjungsari KM 22, Sumedang, Jawa Barat.
Saat menerima paket tersebut, TNR langsung diciduk oleh tim Satres Narkoba Jakarta Barat.
Baca juga: 2 Kroco Narkoba Terciduk Sedang Loading Karung Isi 137 Kg Ganja ke Mobil Tengah Malam
"Selanjutnya digeledah, disita barang bukti berupa satu lembar tanda terima paket dan satu paket yang di dalamnya berisi 3 kotak kemasan kopi yang ganja," kata Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Akmal saat rilis kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (23/9/2022).
Rencananya, bila aksinya berjalan mulus, TNR tadinya akan mengedarkan kepada teman-temannya sesama mahasiswa pencinta alam.

"Jadi sirkelnya dia ini, tersangka menjual antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu untuk satu paket," lanjutnya.
Dari tangan TNR, polisi mengamankan barang bukti 12 paket daun ganja dan biji ganja dengan total seberat 551 gram.
Sebanyak 12 paket itu merupakan ganja siap pakai.
Tersangka tak hanya mengedarkan, melainkan juga menjadi pengguna aktif.
"Pada saat diamankan kami tes urine, ternyata tersangka positif PHC atau pengguna aktif ganja," lanjutnya.
Baca juga: Nilainya Lebih Rp 300 Juta, 39 Kg Ganja Asal Aceh Siap Edar Ditemukan di Jakarta Timur,
Akibat perbuatannya, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkar 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.