Beda dari yang Lain, Sanksi Anak Buah Ferdy Sambo Ini Wajib Ikut Pembinaan Kejiwaan Hingga Keagamaan
Ada dua buah anak buah Ferdy Sambo yang menerima sanksi wajib ikut pembinaan kejiwaan hingga keagamaan. Siapa saja?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Beda dari yang lain, ada 2 buah anak buah Ferdy Sambo yang menerima sanksi wajib ikut pembinaan kejiwaan hingga keagamaan setelah terlibat dalam pusaran kematian Brigadir J.
Puluhan polisi terlibat dalam pusaran Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Beragam sanksi diterima para polisi tersebut sesuai dengan apa yang mereka langgar.
Misalnya dua buah anak Ferdy Sambo ini yang mendapatkan sanksi berupa wajib mengikuti pembinaan mental.
Dua sosok tersebut merupakan Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dan Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan.
Baca juga: Teka-teki Isu 3 Kapolda Terlibat Pusaran Ferdy Sambo, Polri Akhirnya Beri Kepastian Ini
Keduanya sama-sama anggota Divisi Propam saat dipimpin Ferdy Sambo.
Kewajiban mengikuti pembinaan mental tersebut dijatuhkan Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Iptu Januar Arifin.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Tak hanya itu, Pimpinan Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 2 tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri.
Sidang KKEP Iptu Januar Arifin dilakukan hari Selasa (20/9/2022).
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun ternyata tak hanya sekali Pimpindan Sedang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik kasus Brigadir J.
Selain Iptu Januar Arifin, ada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Propam yang juga mendapatkan sanksi serupa.
Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Dari para personel yang menjalani sidang etik, ada 5 orang yang mendapat sanksi pemecatan yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Dibela Ferdy Sambo di Sepucuk Surat, Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Molor 3 Pekan, Sengaja Diulur?