Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Membayar iuran setiap bulan adalah wajib bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika peserta tidak pernah sakit bisakah BPJS Kesehatan dicairkan?

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit? 

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:

a. Rp 35.000 dibayar peserta
b. Rp 7.000 dibayar pemerintah.

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved