Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Membayar iuran setiap bulan adalah wajib bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, jika peserta tidak pernah sakit bisakah BPJS Kesehatan dicairkan?
Editor:
Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah masuk rumah sakit?
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:
a. Rp 35.000 dibayar peserta
b. Rp 7.000 dibayar pemerintah.
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.