Wagub DKI Ariza Bakal Cek Soal Pulau G Teluk Jakarta Terdampak Abrasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza buka suara soal kebijakan Pulau G Teluk Jakarta yang diarahkan sebagai permukiman.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza buka suara soal kebijakan Pulau G Teluk Jakarta yang diarahkan sebagai permukiman.
Tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G disebut telah mengalami abrasi.
Seolah mengamini, orang nomor dua di DKI itu bakal mengecek data detailnya.
"Nanti dicek ya detailnya dengan dinas terkait," ujar Riza Patria saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Kendati begitu, ia mengkalim Pulau G tidak hanya diperuntukkan bagi permukiman.
Meski sudah tertuang dalam Pergub tersebut, pembangunannya ke depan tetap masih dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Riza Patria Pastikan Gubernur Anies Segera Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
"Yang ingin sampaikan ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja bukan hanya untuk pemukiman, nanti sedang dibahas nanti dirumuskan. Cuma ini saya sampaikan Pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh semua harus diberi kesempatan siapa saja," imbuh pria yang akrab disapa Ariza ini.
"Salah satunya untuk pemukiman, banti akan dibahas apa lagi selain pemukiman pasti ada pemukiman ya bisa jadi dibahas bersama," pungkasnya.
Dilansir dari kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,".
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.
Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).
"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: MA Minta Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Waktunya Gubernur Jalankan Putusan Pengadilan
