MA Minta Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Waktunya Gubernur Jalankan Putusan Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan PK ditolak Mahkamah Agung.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak pun mendesak Anies segera menjalankan putusan tersebut.
"Ini sudah waktunya gubernur menuruti keputusan pengadilan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI ini juga meminta Anies mengevaluasi keputusannya yang mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018 lalu.
Pasalnya, baru-baru ini Anies malah memberikan izin perluasan daratan Ancol dengan cara reklamasi.
Padahal, semasa kampanye dulu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini getol menolak reklamasi yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Selama ini jadi kontroversial, sebagian ditolak gubernur izin reklamasi, tapi Anco malah diberi izin tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar proyek reklamasi tidak terus menerus menjadi polemik.
"Ada baiknya gubernur memberi kepastian sikap demi ketengan di DKI, juga buat para pengusaha," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.
Informasi ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah pada situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dengan demikian, Anies diharuskan memperpanjang izin reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pada 27 November 2019," demikian bunyi putusan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
