MA Minta Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Waktunya Gubernur Jalankan Putusan Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan PK ditolak Mahkamah Agung.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain menolak PK, Hakim Yodi Martono yang menangani kasus ini juga meminta Anies membayar biaya perkara.
"Menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp 341.000," bunyi putusan itu.
Baca juga: Deklarasi Dukungan, GPK Ingin Suharso Monoarfa Jadi Ketum PPP
Baca juga: Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq, Polisi: Kami Akan Tangkap MRS
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi pada 2018 lalu.
Adapun pencabutan ini dilakukan untuk memenuhi janji Anies semasa kampanye Pilkada 2017.
Pencabutan izin ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra yang surat izinnya dicabut pun tak terima, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 4/P/FE/2020/PTUN.JKT.
