Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Menguak Putri Candrawathi Tak Ditahan & Isu Pelecehan Tetap Ada, Ferdy Sambo Pegang Kartu Mematikan?
Drama masih terus mewarnai penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Drama masih terus mewarnai penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Salah satunya mengenai tak juga ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, isu soal dugaan pelecehan yang kasusnya sudah sempat dihentikan polisi, kini kembali berhembus lagi.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dua hal itu merupakan salah satu strategi dari Ferdy Sambo.
"Kenapa nyonya Putri tidak ditahan dan isu pelecehan masih ada itu bargaining kepada pimpinan polri atau kepada penyidik," kata Sugeng di program Aiman Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Dear Ferdy Sambo, Bekas Hakim Agung Bilang Anda Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Lakukan Hal Ini
"Ini bukan tudingan, ini analisis berdasarkan normatif," lanjut Sugeng mengenai analisanya itu.
Sugeng menyebut Ferdy Sambo saat ini sedang menysun kekuatan untuk dia 'tembakkan' di persidangan nantinya.
Sugeng mengakui bahwa Ferdy Sambo punya kartu mematikan yang akan dikeluarkan oleh eks Kadiv Propam Polri itu di persidangan nantinya.

"Karena dia sedang membangun pembelaan di persidangan nanti .
Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka," ujar Sugeng.
Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Jeratan Hukuman Mati
Bekas hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, asal memenuhi syarat.
Awalnya, Gayus mengatakan pihaknya sepakat dengan masyarakat, bekas Kadiv Propam Polri itu layak dihukum mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratdi, ajudannya.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati, dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana, tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang."
"Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati?"
"Saya katakan iya, itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati, asalkan kooperatif membuka peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Keras Membela Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong Ternyata Pernah Datangi dan Berdoa di Makam Brigadir J
"Kalau ada manfaatnya, si pelaku membuka jaringan-jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru, kenapa tidak? Dia tidak usah dihukum mati."
"Minimal (pasal) 338, 18 tahun (penjara). Itu sangat memungkinkan di hakim."
"Bermanfaat dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," tuturnya.
Gayus mengaku pernah mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, hukum harus memberikan asas bermanfaat.

"Saya seringkali tidak menempatkan, tidak dipenjara, tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya tujuh tahun cukup berat."
"Karena ada asas bermanfaat, ini saya tempatkan di rehabilitasi."
"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," ungkapnya. (Igman Ibrahim)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bekas Hakim Agung Bilang Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Bongkar Jaringannya.