Iuran Ditanggung Pemerintah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Catat Syaratnya

Keluarga kurang mampu tetap bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagaimana caranya?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI, iuran ditanggung pemerintah. 

Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1).

Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

- Download Aplikasi "Cek Bansos"

- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.

- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.

- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan"

- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).

- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved