Bansos

Kenapa BSU 2022 Tak Kunjung Masuk Rekening? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Sengah menanti pencairan BSU 2022 atau subsidi gaji namun tak kunjung masuk ke rekening? erikut ini 5 penyebab BSU 2022 belum cair.

Editor: Muji Lestari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Kenapa BSU 2022 atau subsidi gaji tak kunjung masuk rekening? Mungkin ini penyebabnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mengapa Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) atau subsidi gaji tak kunjung masuk ke rekening? Mungkin 5 hal ini penyebabnya.

Pemerintah sudah mulai menyalurkan BSU 2022 sejak 12 September 2022.

Pemberian BSU 2022 dan BLT BBM ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.

Dilansir Kompas.com, pada tahap pertama ada 4.112.052 pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan, dan bantuan ini sudah disalurkan.

"Pada tahap pertama dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga: Hore! Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Tandanya BSU 2022 Sudah Masuk Rekening

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan subsidi gaji namun tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 penyebab BSU 2022 belum cair:

1. Tak memenuhi syarat

Dikutip dari laman resmi @kemnaker, salah satu kemungkinan BSU Pekerja tidak cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Beberapa syarat penerima BSU Pekerja ini adalah:

Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji 2022 Lewat Kantor Pos, Solusi Bagi yang Tak Punya Rekening Bank Himbara

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

2. Sudah menerima bantuan lain

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Minggu Ini, Kapan BSU untuk Bank Non-Himbara Disalurkan?

Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.

Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.

3. Data rekening tidak sesuai

Kemungkinan penyebab lain mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Baca juga: Pekerja yang Tidak Punya Rekening Bank, Apakah Tetap Dapat BSU 2022?

4. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.

Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida.

Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua atau tahap selanjutnya.

5. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved