Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Reaksi Kamaruddin saat 2 Mantan Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Bahas Soal Surga dan Neraka
Dua mantan Pegawai KPK bergabung dengan tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung dengan tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Perlu diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai jika pergantian advokat atau pengacara adalah hal yang biasa.
Karena pada dasarnya seorang advokat atau pengacara memiliki peran untuk memberikan pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Serta berperan untuk membantu penegak hukum lain agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya.
Baca juga: Terkuak Tujuan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi, Mantan Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan
Sehingga advokat ini bukan berperan untuk memenangkan perkara, tapi melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas atau terabaikan secara hukum.
"Peran advokat itu adalah memberikan pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Juga membantu penegak hukum lain supaya tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya."
"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, tapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas, atau tidak terabaikan secara hukum. Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa."
"Apalagi yang ancamannya diatas 5 tahun didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Jadi soal pergantian penasihat hukum, pergantian advokat itu biasa," kata Kamaruddin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Tak Mau Buang Waktu, Febri Diansyah Ajak Diskusi Profesor Hingga Psikolog Bahas Kasus Ferdy Sambo
Kamaruddin pun berharap, baik Febri maupun Rasamala, bisa membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Pasalnya, menurut Kamaruddin, advokat memiliki fungsi edukasi untuk menyadarkan kliennya.
Sehingga kliennya bisa bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
"Tetapi, harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar, jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga malah masuk neraka."
"Jadi fungsi advokat itu adalah fungsi edukasi, yaitu menyadarkan kliennya, membawa ke jalan yang benar. Sehingga kliennya itu sadar dan bertobat, itu yang paling penting," ungkap Kamaruddin.