Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak Dampak dari Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apakah Hukuman Jadi Semakin Berat?

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan dua perkara yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan digabungkan menjadi satu dakwaan

Kolase TribunJakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan dua perkara yang menjerat Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan digabungkan menjadi satu dakwaan 

"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved