KRMP Tagih Janji Anies Baswedan Cabut Pergub DKI 207/2016 Tentang Penggusuran Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta gelar audiensi dengan perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pada hari ini, Senin (3/10/2022).

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di SDN Ragunan 08, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta gelar audiensi dengan perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pada hari ini, Senin (3/10/2022).

Hal ini pun sudah dipastikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui instagram pribadinya.

"Kami bergantian memegang microfon untuk berbicara. Saya memberikan no hp saya kepada salah satu koordinator aksi, Mbak Jihan. Kami sepakat bertemu kembali dengan sepuluh orang perwakilan demonstran pada Hari Senin 3 Oktober 2022," ujarnya dikutip dari Instagram @arizapatria.

Diwartakan sebelumnya, KRMP kembali menggeruduk Kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pasalnya, setelah tujuh bulan berlalu, tuntutan warga yang tergabung dalam KRMP ini belum juga terealisasikan.

Adapun tuntutan mereka yakni mendesak orang nomor satu di DKI itu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca juga: Santer Nama Anies Baswedan Bakal Dideklarasikan Sebagai Capres Partai NasDem Hari ini

"7 bulan telah berlalu sejak Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melayangkan surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”). Namun hingga hari ini, warga justru digantung atas ketidakpastian pencabutan Pergub tersebut," bunyi keterangan tertulis KRMP, Jumat (30/9/2022).

Baik dalam rilis maupun orasinya, KRMP menyinggung soal janji kampanye Anies pada Pilgub 2017 lalu.

Sembari membawa kaleng bekas biskuit yang dibunyikan, orasi terus terdengar dari mobil komando.

Apalagi tuntutan mereka justru belum terealisasi padahal masa jabatan Anies bakal berakhir pada 16 Oktober 2022  mendatang.

"Kilas balik pada masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam, “Membangun tanpa Menggusur” adalah janji politik Anies Baswedan, yang mengatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan," lanjutnya.

Berangkat dari hal ini, KRMP mendesak mendesak kembali Gubernur Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Serta, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

Berikut 7 alasan dan catatan penting dari KRMP kenapa Pergub DKI 207/2016 harus dicabut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved