Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Targetnya Bebas, Bharada E Sudah Siapkan Kejutan saat Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan
Targetnya bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo.
"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

LPSK bekerjasama dengan Polri untuk melindungi dan menjaga kesehatan mental Bharada E.
Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.
"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Beda Tahanan
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menjelaskan kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dipisah di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Ibu Brigadir J Sadar Ciptaan Tuhan, Mau Ampuni Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Asal Ini Dijalankan
Ia menjelaskan, dengan penyerahan para tersangka dan berkasnya dari penyidik Bareskrim Polri, otomatis kewenangan penahanan ada di tangan jaksa penuntut umum.
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha pada Rabu (5/10/2022).
Soal penahanan para tersangka, Fadil Zumaha menjelaskan Ferdy Sambo ditahan bersama dua tersangka obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahma Arifin di Mako Brimob.

Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.