Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
Rizky Billar Disebut Tak Lakukan KDRT ke Lesti, Kuasa Hukum Sebut Narasi yang Muncul Berlebihan
Rizky Billar membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Kuasa hukumnya menyebut narasi soal KDRT berlebihan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rizky Billar membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Bantahan itu disampaikan pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Adek menilai narasi KDRT yang dimunculkan ke publik dinilai berlebihan.
"Oh itu enggak (KDRT), berlebihan," kata Adek kepada wartawan di lokasi.
Terkait hasil visum Lesti Kejora yang menunjukkan adanya pergeseran tulang leher, Adek menyebut hal itu harus disertai dengan keterangan Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Mangkir Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Tak Biasa Suami Lesti:Ulah Netizen
"Walaupun visum ada, tapi kan belum ada pemeriksaan (Rizky Billar). Kan pemeriksaan minggu depan ya," ungkap dia.
Rizky Billar sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan KDRT ini pada Kamis siang.

Namun, Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan mengalami gangguan psikis.
"Dia (Rizky Billar) tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dengan media sosial," kata Adek.
Menurut Adek, netizen telah membuat narasi yang tidak sepantasnya di sejumlah platform media sosial.
"Narasi yang dibangun kurang baik lah, tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psikisnya terganggu," ujar dia.
Di Polres Metro Jakarta Selatan, tim pengacara Rizky Billar juga menyerahkan surat konfirmasi ketidakhadiran kliennya.
Baca juga: Rizky Billar Absen Penuhi Panggilan Polisi, Komentar Pedas Netizen Bikin Psikisnya Terganggu
Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti Kejora diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.