Antisipasi Virus Corona di DKI
Wagub DKI Pastikan Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Wewenang Pemerintah Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan kewenangan mencabut status pandemi Covid-19 dan menggantinya menjadi endemi berada di pemerintah pusat
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kewenangan mencabut status pandemi Covid-19 dan menggantinya menjadi endemi berada di pemerintah pusat.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Terkait nanti pencabutan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat ya. Kita di Jakarta menunggu saja apa yang jadi kebijakan dan keputusan pemerintah pusat. Nanti apa yang diputuskan pemerintah pusat, Pak Jokowi tentu nanti kami akan patuh taat dan melaksnaakannya sebaik mungkin," katanya di Balai Kota, Kamis (6/10/2022).
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Ariza ini mengaku bersyukur atas pencapain yang didapatkan saat ini.
Pandemi yang bisa dilewati, diakuinya tak lepas dari kolaborasi bersama.
Baca juga: Ekonomi Membaik sejak Pandemi Covid-19, Penumpang Pesawat Pada Tahun 2022 Melonjak Drastis
Baca juga: Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19, Sekolah di Kota Tangeran g Mulai Diberi Pelatihan SDM
"Ya terkait covid kita bersyukur DKI Jakarta dan juga Indonesia di bawah pimpinan Pak Jokowi kita berhasil mengendalikan covid ya. alhamdulillah kita syukuri ini, kerja semua kerja kolaborasi dan tentu berkat dukungan seluruh rakyat khususnya yang di Jakarta dan juga Indonesia dipimpin Pak Jokowi dan kedua sampai hari ini kita masih melaksanakan PPKM level 1. Terkait covid itu progresnya di PPKM level 1," pungkasnya.