Cerita Kriminal
Motor Ciko Jeriko Dicuri Komplotan Maling di Tangerang, Modus Fitnah Mukul Anak Pelaku
Ada modus baru untuk mencuri kendaraan roda dua di Kota Tangerang yamg berhasil diungkap Polsek Neglasari.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ada modus baru untuk curi motor di Kota Tangerang yang berhasil diungkap Polsek Neglasari.
Modusnya adalah, komplotan pencuri beraksi mengaku sebagai orang tua yang anaknya dipukuli oleh korban.
Kedua pelaku yang melancarkan modus tersebut berinisial TS (46) dan S (40) yang berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (19/9/2022).
"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di TKP, kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," papar Zain, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Maling Motor Ini Tak Berkutik Digulung Warga usai Ketahuan Curi Motor di Cibarusah Bekasi
Kemudian pelaku TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko kalau sebelumnya dia telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya.
Padahal, korban (Ciko Jeriko) merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.
Lalu, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban.
Korban langsung diajak dan dibonceng oleh pelaku TS menggunakan motor yang dibawanya.

Ciko dan pelaku TS menuju gang yang jaraknya 100 meter dari TKP.
Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi soal keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan," terang Zain.
Kini petugas masih terus mengembangkan kasus dan mencari keberadaan motor korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kondisi Terkini Gadis yang Dianiaya dan Diperkosa Mantan Pacar, Korban Kerap Nginggau: Mama Tolong! |
![]() |
---|
Mobil Bos Dicuri Karyawan di Gedung Bidakara, Berawal Minta Diparkirkan ke Basement |
![]() |
---|
Ditusuk Pelanggan, Cewek Open BO di Bekasi Ternyata Tolak Ajakan Bercinta Tanpa Kondom |
![]() |
---|
Cewek Open BO di Bekasi Ditusuk Pelanggan, Ada Tambang Hingga Lakban di Tas Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Tamansari Murka Tahu Istri & Anak Ngamen Hingga Larut Malam, Korban Benjol Dihajar Ukulele |
![]() |
---|