Cerita Kriminal

Motor Ciko Jeriko Dicuri Komplotan Maling di Tangerang, Modus Fitnah Mukul Anak Pelaku

Ada modus baru untuk mencuri kendaraan roda dua di Kota Tangerang yamg berhasil diungkap Polsek Neglasari.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Kedua pelaku yang melancarkan modus fitnah berinisial TS (46) dan S (40) yang berhasil dibekuk polisi setelah mencuri motor milik Ciko Jeriko, Jumat (7/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ada modus baru untuk curi motor di Kota Tangerang yang berhasil diungkap Polsek Neglasari.

Modusnya adalah, komplotan pencuri beraksi mengaku sebagai orang tua yang anaknya dipukuli oleh korban.

Kedua pelaku yang melancarkan modus tersebut berinisial TS (46) dan S (40) yang berhasil dibekuk polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (19/9/2022).

"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di TKP,  kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," papar Zain, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Maling Motor Ini Tak Berkutik Digulung Warga usai Ketahuan Curi Motor di Cibarusah Bekasi

Kemudian pelaku TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko kalau sebelumnya dia telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya.

Padahal, korban (Ciko Jeriko) merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.

Lalu, pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban.

Korban langsung diajak dan dibonceng oleh pelaku TS menggunakan motor yang dibawanya.

Maling motor Ciko Jeriko modus fitnah berinisial TS (46) dan S (40) .
Kedua pelaku yang melancarkan modus fitnah berinisial TS (46) dan S (40) yang berhasil dibekuk polisi setelah mencuri motor milik Ciko Jeriko, Jumat (7/10/2022).

Ciko dan pelaku TS menuju gang yang jaraknya 100 meter dari TKP.

Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi soal keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved