Cerita Kriminal
Motor Ciko Jeriko Dicuri Komplotan Maling di Tangerang, Modus Fitnah Mukul Anak Pelaku
Ada modus baru untuk mencuri kendaraan roda dua di Kota Tangerang yamg berhasil diungkap Polsek Neglasari.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
istimewa
Kedua pelaku yang melancarkan modus fitnah berinisial TS (46) dan S (40) yang berhasil dibekuk polisi setelah mencuri motor milik Ciko Jeriko, Jumat (7/10/2022).
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan," terang Zain.
Kini petugas masih terus mengembangkan kasus dan mencari keberadaan motor korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.