Cerita Kriminal
Bukannya Lapor Polisi, Pasangan Suami Istri Pilih Lakukan Ini saat Tahu Keponakan Bunuh Ibu dan Anak
Ibu dan anak tewas dirampok terjadi di Kabupaten Kuansing, Riau. Pelaku perampokan tersebut ternyata adalah satu keluarga.
Peran pelaku lain
Rendra menyebut, AL dan NS memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Ia menyebut keduanya bertugas menyembunyikan pelaku RS dan barang hasil perampokan.
Namun pada akhirnya, ada beberapa HP milik korban dihancurkan untuk menghilangkan jejak.
"Handphone itu lalu dibakar dan dihancurkan, 1 HP lagi dibuang ke sungai," kata Rendra.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ketiga pelaku yang masih satu keluarga ini ditangkap pada Kamis (6/10/2022) malam.
Ancaman hukuman
Kini RS, AL, dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan serta perampokan.
RS dijerat asal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk tersangka NS, disangkakan dengan Pasal yang sama dengan tersangka RS ditambah dengan Pasal 55 ayat 6.
"Untuk tersangka AL kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau Pasal 221 tentang menghalangi penyidikan, karena ada upaya dia membakar dan merusak barang bukti tindak pidana," pungkas Rendra.
Tersangka RS dan NS terancam penjarang paling lama 15 tahun. Sedangkan AL paling lama 4 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Ibu dan Anak Tewas Dirampok di Riau, Korban Ditemukan Berpelukan, Pelakunya 1 Keluarga
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie