Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Mantan Hakim Agung Beberkan Analisanya Terkait Nasib Ferdy Sambo
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan ol
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun turut mengomentari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
Menurutnya, karena ini sebuah perkara yang cukup sulit, hakim harus benar-benar memiliki integritas dan keahlian yang baik untuk seolah-olah bisa membaca pikiran para terdakwa.
"(Dengan dakwaan Pasal 340) karena ini sebuah perkara yang sangat pelik ya, yang dibuktikan adanya perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun (masa penahanan)."
"Artinya bahwa hakim itu harus benar-benar bisa membaca pikiran seseorang itu betul-betul merencanakan, ini esensi keadilan tertinggi."
"Tidak hanya bukti-bukti yang menunjukkan itu, tetapi juga bagaimana orang bisa membaca pikiran orang tentang rencananya untuk melakukan tindak kejahatan yang maksimal dengan berdarah dingin."
"Kalau disebut sebagai tingkatan berdarah dingin (seorang tersebut melakukan pembunuhan) dengan tenang dengan tidak ragu-ragu, itu esensi dari rencana itu menurut para ahli," kata Gayus dikutip dari Kompas tv, Senin (10/10/2022).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka, Majelis Hakim Ditunjuk Hari Ini
Adapun yang dimaksud pembunuh berdarah dingin tersebut adalah melakukan pembunuhan dengan santai.
Jadi, hakim harus benar-benar jeli terhadap orang ini.
"Itu yang sesungguhnya diartikan dengan perencana karena ada pikiran orang, kepala itu jadi tembak, tapi pikiran tidak pernah mati."
"Nah ini yang harus digunakan secara maksimal, agar hakim yakin bahwa pidana mati adalah pilihan tepat (untuk orang itu)," jelas Gayus.
Gayus berharap hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.
"Hakim harus mampu memberikan keputusan seadil-adilnya ya artinya itu (hakim harus mempertimbangkan) berbagai aspek ya."
"Perbuatan ini sudah terjadi, lalu aspek apa yang kita akan mendapat keuntungan (nilai kemanfaatan) dari hakim menghukum berat atau tidak berat."
"Jadi ada benefit apa secara legal ya, negara ini diatur secara hukum, tentunya keputusan hakim menjadi penting buat negara."
Baca juga: Dibantu Polda Metro, Kapolres Jaksel Serius dan Fokus Tangani Pengamanan Sidang Ferdy Sambo
"Saya berpendapat kalau semua terdakwa pada perkara yang berat ini, artinya perkara yang (membuat) matinya orang ini, (mereka) mau menjadi Justice Collaborator atau JC itu hal yang paling baik dalam kehidupan hakim untuk memutus perkara yang adil."