Birokrasi Dipangkas, Kantor Imigrasi Tanjung Priok Permudah Visa dan Izin Tinggal WNA
Pemohon visa dan izin tinggal kini tidak perlu melewati proses di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, melainkan cukup ke Kantor Imigrasi Kelas I
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan sosialisasi kebijakan kemudahan keimigrasian dalam hal pemberian visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Sosialisasi ini dalam rangka mendukung investasi dan pariwisata berkelanjutan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, sosialisasi ini untuk memangkas birokrasi dalam hal permohonan visa dan izin tinggal.
Pemohon visa dan izin tinggal kini tidak perlu melewati proses di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, melainkan cukup ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
"Jadi, birokrasinya dipangkas, tidak lagi harus Kantor Wilayah (Kemenkumham DKI) untuk memperoleh verifikasi dan otorisasi Kepala Divisi Imigrasi," kata Ibnu di Swiss-Belinn Hotel, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjung Priok Layani Pembuatan Paspor di Atas Kapal di Kepulauan Seribu
"Tapi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim)-nya juga bisa langsung mengklik dua kali di aplikasi langsung mengirim permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung dia.
Ibnu menegaskan, kewenangan yang diberikan dua kali pada Kakanim tidak serta-merta membuatnya bebas memberikan visa dan izin tinggal kepada WNA.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta tetap bisa mengawal pengiriman berkas persyaratan keimigrasian yang diteruskan secara berulang kali.
Langkah ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem yang ada, sehingga proses perizinan dan pemberian dokumen keimigrasian lebih cepat dan mudah.
"Pengawasannya nanti dari Kepala Divisi Imigrasi atas pelayanan perizinan keimigrasian yang diberikan Kantor Imigrasi sebagai cadangan bila terjadi suatu hal, misalnya persyaratannya masih kurang atau miss, tetap ada kontrol," kata Ibnu.
Ibnu pun menyampaikan kepada seluruh pejabat dan pelaksana di bidang pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian agar terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca juga: Selama 2022, Ada Ratusan WNA Ilegal Tinggal di Tangerang Raya, 55 Orang Diusir Balik ke Negara Asal
Ia juga meminta petugas imigrasi tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta melaksanakan pengawasan secara berjenjang.
"Jadikan sebagai pedoman bagi petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian," kata Ibnu.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah melakukan inovasi yang dinamakan Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio mengatakan, inovasi tersebut dapat merespons tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien.
"Dengan inovasi Pelita Senja ini, masyarakat akan memperoleh kemudahan dan menyingkat waktu dalam pembuatan Izin Tinggal Keimigrasian," ujar Abdi.