Dana KJP Plus Tahap I Bulan Oktober 2022 Cair Mulai Hari Ini, Simak Besarannya!

Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2022 untuk bulan Oktober dilakukan mulai hari ini, (10/10/2022).

KJP DKI Jakarta
Ilustrasi KJP Plus. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2022 untuk bulan Oktober dilakukan mulai hari ini, (10/10/2022).

Hal ini diketahui dari unggahan Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@upt.p4op).

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Oktober untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK cair hari ini, tanggal 10 Oktober 2022," bunyi caption Instagram tersebut.

Untuk bulan ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Berikut besaran KJP Plus yang bisa dicairkan:

1. Jumlah penerima jenjang SD/MI 409.959
(Total dana yang dapat digunakan Rp 250 ribu)

2. Jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763
(Total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu)

3. Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 226.669
(Total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu)

4. Jumlah penerima jenjang SMK 139.263
(Total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu)

5. Jumlah penerima jenjang PKBM 2.516
(Total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved