Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jadwal Sidangnya Sudah Ditentukan, Kubu Ferdy Sambo Belum Terima Salinan Surat Perkara dan Dakwaan

Saat jadwal sidang sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan.

Editor: Elga H Putra
Kolase TribunJakarta.com
Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo cs bakal menjalani sidang perdananya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.

Baca juga: Sosok Morgan Simanjuntak Hakim Ferdy Sambo cs: Biasa Tangani Pembunuhan Sadis dan Jatuhi Vonis Mati

"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.

Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.

"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," kata dia.

Lima tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terkini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah di pengadilab sama pada Selasa, 18 Oktober 2022. 
Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.(Kolase TribunJakarta.com)

Sosok Pengadil Ferdy Sambo cs

Sidang kasus Ferdy Sambo cs bakal dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa.

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Keseluruhan hakim itu kata Djuyamto, akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Ini Profil Wahyu Iman Santoso yang Jadi Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs di Kasus Brigadir J

Adapun perkara itu yakni pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret nama Ferdy Sambo.

"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata Djuyamto.

Sedangkan untuk enam tersangka obstruction of justice lainnya yang merupakan para bekas anak buah Ferdy Sambo disidangkan secara berbeda.

Wahyu Iman Santoso (kiri) yang ditunjuk menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Wahyu Iman Santoso (kiri) yang ditunjuk menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J. (PN Kediri.go.id/Tribun Jakarta)

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman akan disidang secara bersamaan.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," kata Djuyamto.

Profil Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Digelar Offline, PN Jakarta Selatan Bakal Hadirkan Ferdy Sambo Cs

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved