Kecelakaan Hari Ini

Kecelakaan Hari Ini di Tol Cipali, Mobil Remuk Usai Hantam Kontainer, Satu Orang Tewas

Kecelakaan parah hari ini terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

Editor: Elga H Putra
Instagram lensa berita jakarta
Kecelakaan parah hari ini terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). 

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Perlu diketahui bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Baca juga: Serba-serbi Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Tersangka, Murid Libur hingga Ubah Akses Masuk Sekolah

Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut.

Namun, setelah itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.

Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah.

Hasil tersebut menyebutkan jika tubuh manusia juga membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi.
Batas kecepatan berkendara di jalan

Selain itu, batas kecepatan kendaraan juga menjadi hal yang mutlak diterapkan para pengemudi.

Soal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:

- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved