UMP Jakarta Tahun 2023

Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Cek Daftar Upah Minimum Jakarta 5 Tahun Terakhir

Jelang penetapan UMP 2023, sejumlah buruh menuntut kenaikan upah yang cukup signifikan kepada pemerintah. Berikut daftar UMP Jakarta 5 tahun terakhir.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi upah. Penetapan UMP 2023 diumumkan November, cek daftar upah minimum Jakarta selama 5 tahun terakhir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap! Penetapan UMP 2023 diumumkan November 2022. Simak daftar upah minimum Jakarta dalam 5 tahun terakhir. 

Jelang penetapan UMP 2023, sejumlah buruh menuntut kenaikan upah yang cukup signifikan kepada pemerintah.

Melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen akibat lonjakan inflasi.

Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7 persen.

Baca juga: Siap-siap! UMP 2023 Diumumkan November, Benarkah Bakal Naik 13 persen ?

Menurut Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia.

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

Lantas, akankah tuntutan buruh terkait kenaikan UMP 2023 itu tercapai?

Baca juga: Banding Putusan UMP DKI 2022, Anies Baswedan Singgung Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, angkat bicara terkait tuntutan kenaikan upah buruh pada 2023 mendatang.

Ida mengatakan, usulan itu akan menjadi perhitungan dalam penentuan upah pekerja.

"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.

Ida Fauziyah mengaku telah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida.

Ilustrasi uang. Jelang penetapan UMP 2023, cek daftar upah minimum Jakarta selama 5 tahun terakhir.
Ilustrasi uang. Jelang penetapan UMP 2023, cek daftar upah minimum Jakarta selama 5 tahun terakhir. (shutterstock)

Namun, untuk detail kenaikan yang akan dilakukan belum disampaikan oleh Ida.

Ida menjelaskan, saat ini penetapan UMP 2023 masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan kalangan serikat buruh hingga pengusaha.

Ida juga menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.

"Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

Lantas, seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?

Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir:

1. 2022: Rp 4.641.854

2. 2021: Rp 4.416.186

3. 2020: Rp 4.267.349

4. 2019: Rp 3.940.973

5. 2018: Rp 3.648.035

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved