Cerita Kriminal
Bawa Celurit 80 Cm, Konvoi 10 Remaja Tangerang Mau Tawuran Ketahuan Polisi
10 remaja yang sedang konvoi sepeda motor ditangkap polisi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi temukan celurit diduga untuk tawuran.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi menangkap 10 remaja yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.
Mereka diamankan diduga hendak tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Satu seorang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diakuinya akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli.
Polisi pun akan menerima dan menindaklanjuti sekecil apapun informasi masyarakat yang diberikan terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Perintah Irjen Fadil Urus Tawuran Sampai Beres, Kapolres Jaksel Bakal Patroli Jalan Kaki
Pada Jumat (7/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) dinihari, patroli dilakukan di sejumlah wilayah di hukum Polres Metro Tangerang kota.
"Pada hari Jumat, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji.

"Satu orang bawa senjata taja. jenis celurit sepanjang 80 sentimeter," sambungnya lagi.
Awalnya, lolisi melihat adanya sekelompok remaja yang melakukan konvoi secara bersama-sama.
Curiga, polisi langsung mendekati dan melakukan pengejaran.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya berhasil menangkap pelaku MIB (17) yang berusaha kabur karena membawa celurit tersebut.
Baca juga: Bawa Golok Mau Tawuran, Pemuda di Bantargebang Kocar-kacir Dikejar Tim Buser
"Saat ditanya, MIB mengaku bahwa senjata tajam jenis celurit yang dibawanya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar setahun lalu, dan rencananya akan dipergunakan untuk melukai lawannya," terang Zain.
Menurut Zain, kelompok remaja berstatus pelajar ini mengaku akan melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah sepatan.
Awalnya mereka terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES.
"Pelaku anak kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, kami (polisi) panggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam," papar Kapolres.
Pelaku yang diamankan pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Zain mengimbau kepada orang tua, pihak sekolah maupun masyarakat dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar di dalam maupun diluar sekolah.