Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

Malam Ini Rizky Billar Langsung Diperiksa sebagai Tersangka Kasus KDRT

Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan langsung diperiksa sebagai tersangka pada malam ini dengan diberi jeda istirahat usai menjalani pemeriksaan seba

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Pedangdut Lesti Kejora melaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2022. Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT pada Rabu, 12 Oktober 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka malam itu juga.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora.

Status Rizky Billar tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Malam hari ini, bisa saya sampaikan, penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/20/2022).

Zulpan menjelaskan, Rizky Billar akan langsung diperiksa sebagai tersangka pada malam ini dengan diberi jeda istirahat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor sebelumnya.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," ujar dia.

Ia mengungkapkan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.

Baca juga: Rizky Billar Diduga Lempar Bola Biliar saat Lesti Kejora Baru Melahirkan, 3 Benda Ini Jadi Petunjuk

Kedua alat bukti itu adalah hasil visum Lesti Kejora serta keterangan korban dan 6 orang saksi.

"Jadi sudah ada dua alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers penetapan tersangka Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers penetapan tersangka Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lesti Kejora sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti Kejora diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Sehari setelah membuat laporan polisi, Lesti Kejora menyerahkan hasil visum kepada penyidik.

Baca juga: Salah Saya Apa? Ucap Rizky Billar Ogah Minta Maaf ke Lesti Kejora, CCTV di Dekat Kolam Bikin Heboh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hasil visum menunjukkan tulang leher Lesti Kejora mengalami pergeseran.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved