Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa di PN Jakbar, Pengacara Eks Menpora Bakal Protes

Mantan Menpora Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus meme stupa Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Tayang:
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Eks Menpora Roy Suryo. Mantan Menpora Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus meme stupa Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). 

Lebih lanjut, Pitra mengaku akan mengadukan hal ini ke Jaksa Agung untuk menegur anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

"Oknum-oknum seperti ini yg harus diberikan sanksi oleh Jaksa Agung yang merusak lembaga Kejaksaan RI," tuturnya.

Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU

Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).

Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.

"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.

Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.

"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.

"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.

Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.

"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Sidang, Pihak Roy Suryo Akan Protes ke PN Jakbar soal Berkas Perkara,

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved