Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Setelah Temui Rizky Billar, Pengacara: Kita Biarkan Mereka Bebas

Lesti Kejora telah cabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Keduanya bertemu di ruang Kanit Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Kolase Foto Tribun Jakarta
Lesti Kejora telah cabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Keduanya bertemu di ruang Kanit Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Lesti Kejora diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi pada Rabu (28/9/2022).

KDRT itu, jelas Zulpan, bermula ketika Rizky Billar tepergok selingkuh oleh Lesti Kejora.

"Kemudian motif yang ke mendasari KDRT ini, pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Lesti Kejora kemudian meminta penjelasan kepada Rizky Billar terkait perselingkuhan yang dilakukan sang suami.

Keduanya pun terlibat cekcok mulut hingga akhirnya Lesti meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya.

"Lesti sebagai korban minta penjelasan, minta dipulangkan ke rumah orangtua. Namun hal ini memantik emosi dari tersangka RB, sehingga bertengkar dan terjadi kekerasan," ujar Zulpan.

Ia mengungkapkan, Rizky Billar melakukan KDRT sebanyak dua kali kepada Lesti Kejora di hari yang sama pada pukul 01.51 dan 09.47 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar menganiaya Lesti Kejora dengan mendorongnya ke lantai hingga korban terjatuh.

Selain itu, Zulpan menyebut Rizky Billar juga mencekik leher Lesti Kejora.

"Korban mengalami lebam di bagian pergelangan tangan sebelah kanan lebam di sikut sebelah kiri serta merasakan nyeri di leher dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap dia.

"Diperkuat dengan pemeriksaan terhadap hasil visum yang menerangkan terjadinya kekerasan tersebut, sehingga penyidik telah menetapkan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," tambahnya.

Rizky Billar kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved