Info Beasiswa

Pendaftaran KIP Kuliah untuk Kampus Swasta Masih Dibuka Sampai 30 Oktober, Cek Persyaratannya

Bagi Mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih bisa mendaftar beasiswa KIP Kuliah 2022. Cek syarat daftarnya

Editor: Muji Lestari
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Mahasiswa PTS masih bisa daftar KIP Kuliah 2022. Pendaftaran KIP Kuliah untuk kampus swasta masih dibuka, cek syaratnya dan buruan daftar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus, pendaftaran KIP Kuliah untuk kampus swasta masih dibuka. Cek syarat dan cara daftarnya.

Mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih bisa mendaftar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.

Pendaftaran KIP Kuliah seleksi mandiri PTS ditutup pada 30 Oktober 2022.

Mahasiswa yang nantinya menerima KIP Kuliah bisa mendapat bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai klaster daerah dan prodi pilihan saat kuliah.

KIP Kuliah sendiri, merupakan program bantuan bagi mahasiswa kurang mampu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Mau Kuliah Gratis? Ini 6 Daftar Beasiswa Luar Negeri dengan Uang Saku Mencapai Ratusan Juta

Untuk mendaftar KIP Kuliah, ada jadwal tersendiri sesuai jalur seleksi PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dicantumkan jadwalnya di laman resmi KIP Kuliah. Semua pendaftaran, dilakukan secara online.

Jika masih ingin mendaftar KIP Kuliah, khususnya mahasiswa seleksi mandiri PTS, cobalah cek syarat, cara daftar dan cakupan beasiswa KIP Kuliah bagi mahasiswa kampus swasta di bawah ini.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2022

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca juga: 5 Hari Lagi Beasiswa Juara 2022 Khusus SMA Ditutup, Dapatkan Biaya Pendidikan hingga Rp 200 Juta

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Beasiswa Juara Khusus SMA Ditutup 10 Oktober 2022, Daftar dan Dapatkan Beasiswa hingga Rp 200 Juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved