Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

'Perang Dunia Aja Bisa Damai' kata Hotma Sitompul Ingin Kasus KDRT Rizky Billar & Lesti Kejora Damai

'Perang dunia aja bisa damai' kata pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul yang kekeh mengupayakan kliennya dan Lesti Kejora damai.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Instagram Rizky Billar
Saat ini, Rizky Billar sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Lesti Kejora. Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul ingin kasus KDRT ini berakhir damai. 

Ia mengungkapkan, penetapan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti.

Kedua alat bukti itu adalah hasil visum Lesti Kejora serta keterangan korban dan 6 orang saksi.

"Jadi sudah ada dua alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Saat konferensi pers digelar, polisi tidak menghadirkan Rizky Billar.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved